MAKELAR KASUS DI INSTITUSI PAJAK
Institusi pajak sudah lama menjadi sarang makelar kasus. Para makelar kasus itu bebas bergerilya di lingkungan pengadilan Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian keuangan. Kini tiba saatnya mendandani total institusi pajak. Pengadilan pajak adalah satu-satunya lembaga peradilan yang bernaung di bawah dua atap. Itulah yang di kelukan Ketua MA Harifin Tumpa. Teknis peradilan di bawah MA dan Administrasi menjadi urusan kementerian Keuangan. Tugas MA hanya terlibat dalam pengesahan majelis hakim jika ada persidangan perkara pajak. Sedangkan penunjukan hakim dilakukan oleh Kementerian Keuangan, kondisi ini mempersulit pengawasan.
Gayus telah mengaku kepada Satgas Pemberantasan mafian hukum bahwa pengadilan pajak menjadi sarang makelar kasus. Pengadilan pajak semestinya menjdi tempat mencari keadilan bagi Wajib pajak (WP) yang bersenketa dengan Ditjen pajak. Akan tetapi peradilan itu malah menjadi tempat transaksi antara wajib pajak dengan pegawai pajak. Setiap tahun hanya 25% hingga 30% tunggakan pajak yang bisa di tagih pemerintah. Sisanya 75% tidak bisa di tagih karena terhalng oleh sengketa pajak. Tidak lah mengherankan jika masih terdapat sekitar 1,8 juta WP menunggak kewajiban Rp 44 Triliun. Besarnya jumlah penunggak pajak itu berkorelasi dengan jumlah gugatan di pengadilan pajak. Pada tahun 2008, jumlah banding dan gugatan di pengadilan pajak mencapai 6.430 kasus atau naik 1.594 kasus. Jika di bandingkan tahun 2007 yang hanya sebanyak 4.836 kasus. Pada tingkat banding itu lah Ditjen Pajak selalu kalah.
(Sumber : Media Indonesia)
Ulasan :
Kalau di lihat dari berita di atas, saya sebagai warga Negara Indonesia sangat sedih sekali, karena uang Negara yang seharusnya di gunakan untuk membangun Negara, sekolah, jalan-jalan dan insfrastruktur lainnya di korupsi oleh orang-orang yang tidak mempunyai hati nurani. Sekarang ini bisa kita lihat dan dengar, begitu banyaknya markus-markus atau mafia kasus yang berkeliaran.
Apakah pajak yang telah di bayarkan oleh masyarakat yang tertib pajak harus lenyap begitu saja. Pajak yang seharusnya buat memberi makan masyarakat miskin masih saja di korupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Bagaimana bisa pegawai pajak yang hanya golongan IIIa bisa mempunyai penghasilan yang luar biasa. Seharusnya pengadilan pajak itu di kembalikan pengawasan nya kepada MA atau pengawasannya di lakukan oleh lembaga Independent. Dan keistimewaan yang di berikan kepada pegawai pajak di tinjau ulang, apakah sudah bisa mencegah terjadinya korupsi dan makelar kasus. Bagaimana Negara ini bisa bebas dari korupsi, kalau masih banyak markus-markus yang berkeliaran.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar