Pages

Minggu, 06 Maret 2011

PSAK 53 menjadi ED PSAK 53

I. PENDAHULUAN

Setiap negara memiliki standar akuntansi yang berbeda – beda. Indonesia telah memiliki sendiri standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Prinsip atau standar akuntansi yang secara umum dipakai di Indonesia tersebut lebih dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK disusun dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia. IAI yang didirikan pada tahun 1957 selain mewadahi para akuntan juga memiliki peran yang lebih besar dalam dunia akuntansi di Indonesia. Peran tersebut seperti yang telah disebutkan sebelumnya adalah peran adalam rangka penyusunan standar akuntansi. Standar akuntansi yang di Indonesia dikenal dengan nama PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tersebut merupakan seperangkat standar yang mengatur tentang pelaksanaan akuntansi di dunia bisnis di Indonesia.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut mengatur perlakuan akuntansi secara menyeluruh untuk berbagai aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia. Standar-standar tersebut selain ditujukan untuk mengatur perlakuan akuntansi dari awal sampai ke tujuan akhirnya yaitu untuk pelaporan terhadap pengguna, standar-standar tersebut juga meliputi pedoman perlakuan akuntansi mulai dari perolehan, penggunaan, sampai dengan saat penghapusan untuk setiap elemen-elemen akuntansi. Standar-standar tersebut juga mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan atas keuangan perusahaan. IAI selaku penyusun standar akuntansi di Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi perubahan-perubahan yang turut berimplikasi kepada dunia akuntansi. Beberapa kali revisi terhadap beberapa pernyataan telah dilakukan untuk menyesuaikan standar akuntansi yang dibuatnya. Revisi pertama dilakukan pada tahun 1973 dengan melakukan kodifikasi atas standar-standar akuntansi dalam bentuk Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Revisi berikutnya dilakukan pada tahun 1984 dengan hasilnya adalah revisi berupa Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Selanjutnya revisi dilakukan pada tahun 1994. Revisi pada tahun 1994 dilakukan secara total terhadap PAI 1984 dan hasilnya adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1994.
Dengan semakin berkembangnya laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan dan karena adanya permintaan dari negara – negara yang tergabung dalam anggota G – 20, maka indonesia harus melakukan revisi terhadap PSAK dan melakukan penyesuian dengan standar yang dipakai di internasional yaitu IFRS. Salah satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya pada tahun 2012. Skema menuju konvergensi penuh dengan IFRS pada tahun 2012 dapat dijabarkan sebagai berikut:
• Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
• Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
• Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.
II . PSAK 53 ( AKUNTANSI KOMPENSASI BERBASIS SAHAM )
• Sebelum revisi
PSAK 53 bertujuan untuk untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk kompensasi berbasis saham. Istilah “kompensasi” dalam Pernyataan ini mencakup semua imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada pemasok barang atau jasa. Pemasok mencakup pihak karyawan dan nonkaryawan. Dalam transaksi pemerolehan barang atau jasa, perusahaan dapat menempuh cara kompensasi dengan menerbitkan instrumen ekuitas atau mengakui kewajiban yang jumlahnya ditentukan berdasarkan pada harga saham atau instrumen ekuitas perusahaan. Untuk menarik karyawan berkualitas, perusahaan dapat merancang program kompensasi dengan memberikan instrumen ekuitas kepada karyawan. Demikian juga, untuk mengembangkan kemitran usaha dengan para pemasok dan mitra bisnis, perusahaan dapat menempuh cara yang sama. Ruang lingkup dari PSAK 53 adalah diterapkan pada semua transaksi pemerolehan barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan dengan imbalan atau kompensasi berupa pemberian instrumen ekuitas atau berupa kewajiban yang jumlahnya ditentukan berbasis pada harga instrumen ekuitas, dan juga diterapkan pada semua transaksi kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk pemberian instrumen ekuitas seperti saham dan opsi saham.
Didalam PSAK 53 terdapat beberapa istilah yang sering digunakan, yaitu sebagai berikut :
• Penghargaan tetap (fixed award) adalah program kompensasi karyawan berbasis saham yang mensyaratkan bahwa untuk memperoleh hak kompensasi, karyawan harus memberikan jasa kepada perusahaan secara terus-menerus untuk jangka waktu tertentu tanpa memperhitungkan kondisi kinerja karyawan dalam penentuan hak kompensasi tersebut.
• Nilai intrinsik (intrinsic value) adalah selisih lebih antara harga pasar saham dan harga opsi saham pada saat eksekusi.
• Nilai minimum (minimum value) adalah nilai opsi yang dihitung dengan menggunakan model penentuan harga opsi (option-pricing model) tanpa memperhitungkan ekspektasi fluktuasi harga saham yang mendasarinya.
• Nilai wajar (fair value) adalah suatu jumlah yang dapat digunakan sebagai dasar pertukaran aktiva atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang paham (knowledgeable) dan berkeinginan (willing) untuk melakukan transaksi yang wajar (arm’s length transacation).
• Perusahaan publik adalah perusahaan yang berbentuk hukum perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
• Perusahaan nonpublik adalah perusahaan selain perusahaan publik atau perusahaan yang tidak memenuhi kriteria perusahaan publik.
• Masa bakti karyawan (service period) adalah periode pemberian jasa oleh karyawan yang menimbulkan hak karyawan atas kompensasi berbasis saham.
• Saham tanpa hak (nonvested stock) adalah saham yang tidak dapat dijual kepada pihak lain karena karyawan yang memperoleh saham tersebut belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak kompensasi.
• Saham tanpa hak (nonvested stock) adalah saham yang tidak dapat dijual kepada pihak lain karena karyawan yang memperoleh saham tersebut belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak kompensasi.
• Saham berbatas jual (restricted stock) adalah sejumlah saham yang penjualannya dibatasi selama periode tertentu karena adanya perjanjian atau karena adanya peraturan pemerintah, walaupun karyawan telah memenuhi semua persyaratan untuk memiliki saham tersebut.
• Penghargaan melekat (tandem award) adalah suatu program kompensasi dengan dua (atau lebih) komponen di mana apabila salah satu komponen dieksekusi maka komponen lainnya akan menjadi batal.
• Tanggal pemberian kompensasi (grant date) adalah tanggal saat perusahaandan karyawan mencapai kesepakatan mengenai persyaratan program kompensasi berbasis saham. Pada tanggal pemberian kompensasi, perusahaan memiliki kewajiban bersyarat untuk menerbitkan instrumen ekuitas atau mentransfer aktiva kepada karyawan yang memenuhi persyaratan untuk menerima hak kompensasi.
• Memperoleh hak kompensasi (vest) adalah memperoleh hak atas manfaat dari program kompensasi. Program kompensasi karyawan berbasis saham dianggap telah menjadi hak karyawan pada saat hak karyawan tidak lagi tergantung pada pemberian jasa karyawan atau tercapainya persyaratan kinerja untuk menerima atau mempertahankan saham atau kas dari program kompensasi tersebut.
• Volatilitas adalah suatu ukuran perubahan harga saham yang telah terjadi pada periode tertentu (historical volatility) atau suatu ukuran perubahan harga saham yang diharapkan akan terjadi pada periode tertentu (expected volatility). (Volatilitas suatu saham merupakan standar deviasi tingkat pengembalian majemuk (compounded) yang terus menerus dari suatu saham untuk jangka waktu tertentu).

Transaksi kompensasi non karyawan
Apabila perusahaan menerbitkan instrumen ekuitas sebagai kompensasi atas pemerolehan barang atau jasa dari pihak nonkaryawan, maka transaksi kompensasi tersebut harus diperlakukan berdasarkan pilihan nilai mana yang lebih terukur secara andal berikut ini: nilai wajar barang/jasa atau nilai wajar instrumen ekuitas yang diterbitkan.

Tujuan dan tanggal pengukuran
Tujuan pengukuran adalah untuk mengestimasi nilai wajar instrumen ekuitas berdasarkan harga saham pada tanggal pemberian kompensasi, yang akan menjadi hak para karyawan ketika mereka telah memberikan jasa yang dipersyaratkan dan memenuhi persyaratan lain untuk memperoleh hak atas manfaat instrumen tersebut (misalnya untuk melaksanakan opsi saham atau menjual saham).

Penentuan nilai wajar
Penentuan nilai wajar dilakukan sebagai berikut:
a) Nilai wajar ditentukan dengan dasar harga pasar pada suatu pasar yang aktif.
b) Apabila harga pasar tersebut tidak mungkin diperoleh maka nilai wajar ditentukan dengan estimasi berdasar pada harga aktiva sejenis.
c) Apabila estimasi tersebut tidak mungkin diperoleh maka nilai wajar ditentukan dengan metode penilaian yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Metode pengukuran
Kompensasi yang Dilakukan dengan Penerbitan Instrumen Ekuitas :
• Saham tanpa hak
Nilai wajar saham tanpa hak yang diberikan kepada karyawan diukur dengan harga pasar saham (atau harga pasar estimasian apabila saham tersebut tidak tercatat di bursa efek), seolaholah saham tersebut telah menjadi hak karyawan dan diterbitkan pada tanggal pemberian kompensasi.
• Saham berbatas jual
Saham berbatas jual dinilai sebesar nilai wajar saham yang berhak penuh (vested share) dan beredar (atau taksiran harga pasar, bila saham tersebut tidak tercatat di bursa efek).
• Opsi saham perusahaan publik
Nilai wajar opsi (atau yang setara) perusahaan public diestimasi dengan menggunakan model penentuan harga opsi (option- pricing model). Nilai wajar opsi yang diestimasi pada tanggal pemberian kompensasi tidak boleh disesuaikan walaupun terjadi perubahan harga saham, ketidakstabilan harga saham (stock’s volatilitas), periode opsi, dividen atas saham tersebut, atau suku bunga bebas risiko (risk-free interest rate).

Program pembelian saham oleh karyawan ( employee stock purchase plan)
Program pembelian saham oleh karyawan yang memenuhi semua kriteria yang terdapat dalam paragraf 29 bukan merupakan kompensasi kepada karyawan (not compensatory). Untuk program yang tidak bersifat kompensasi, jumlah diskonto (yang merupakan penjualan saham di bawah nilai wajarnya) mengurangi jumlah yang
diperoleh dari penerbitan saham.

Kompensasi yang dilakukan dengan pembayaran kas
Program kompensasi berbasis saham tertentu dapat menimbulkan kewajiban perusahaan kepada karyawan karena karyawan dapat menuntut perusahaan untuk memberikan kompensasi dengan pembayaran kas atau transfer aktiva lainnya kepada karyawan sebagai pengganti penerbitan instrumen ekuitas.

Pengakuan beban kompensasi
Jumlah beban kompensasi yang diakui untuk suatu program kompensasi karyawan berbasis saham ditentukan berdasarkan atas jumlah instrumen ekuitas yang pada akhirnya akan menjadi hak karyawan. Jika karyawan gagal memenuhi persyaratan jasa untuk memperoleh hak kompensasi pada suatu kompensasi penghargaan tetap (fixed award), maka beban kompensasi yang berasal dari program
kompensasi yang gagal dimiliki oleh karyawan, tidak diakui oleh perusahaan. Beban kompensasi juga tidak diakui jika perusahaan tidak mencapai suatu persyaratan kinerja (misalnya, perusahaan tidak mencapai laba bersih sebagaimana yang ditentukan dalam program). Namun, beban kompensasi akan tetap diakui apabila persyaratan memperoleh hak kompensasi atau eksekusi didasarkan pada suatu
target harga saham (target stock price) atau pada nilai intrinsic tertentu.

Program tambahan dan perubahan program yang sedang berjalan
Nilai wajar setiap program kompensasi instrumen ekuitas diukur secara terpisah berdasarkan persyaratan dan harga saham kini serta faktor-faktor terkait lainnya, pada tanggal pemberian kompensasi.

Penyelesaian program kompensasi
Jumlah kas atau aktiva lain yang dibayarkan (atau kewajiban yang timbul) untuk memperoleh kembali instrumen ekuitas yang telah menjadi hak karyawan dibebankan ke ekuitas, dengan syarat jumlah pembayaran tersebut tidak melebihi nilai instrumen yang diperoleh kembali. Perusahaan yang menyelesaikan program kompensasi yang belum menjadi hak karyawan dengan kas, pada dasarnya, memberi hak program kompensasi kepada karyawan. Oleh karena itu, jumlah beban kompensasi yang diukur pada tanggal pemberian kompensasi namun belum diakui, diakui pada tanggal pemerolehan
kembali.

Pengungkapan
Perusahaan yang memiliki satu atau lebih program kompensasi berbasis saham menyajikan penjelasan mengenai program kompensasi, termasuk persyaratan umum program kompensasi, seperti persyaratan pemberian hak kompensasi, periode maksimum opsi, dan jumlah saham yang ditetapkan untuk opsi atau instrument ekuitas lainnya.



• Sesudah Revisi menjadi ED PSAK 53

Yang membedakan PSAK 53 dengan ED PSAK adalah sebagai berikut:

1. Tujuan.
Dalam ED PSAK 53 tujuannya adalah Mensyaratkan entitas untuk menyajikan dalam laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan dampak transaksi pembayaran berbasis saham.

2. Ruang lingkup.
Secara jelas membagi transaksi pembayaran berbasis saham dikelompokkan menjadi:
a.Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas
b.Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen kas
c. Transaksi yang memberikan pilihan kepada entitas atau suplier untuk diselesaikan dengan instrumen ekuitas atau dengan kas.

3. Defenisi
Tanggal pemberian adalah tanggal pada saat persetujuan tersebut diperoleh.

4. Defenisi kondisi vesting
Dijelaskan dengan baik pada pedoman implementasi.

5. Pengukuran
Tidak mengatur.

6. Klasifikasi transaksi PBS yang diselesaikan dengan kas.
Entitas harus mengukur barang atau jasa yang diperoleh dan liabilitas yang timbul sebesar nilai wajar liabilitas. Sampai dengan liabilitas tersebut diselesaikan, entitas harus mengukur kembali nilai wajar liabilitas pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, dimana setiap perubahan nilai wajar diakui dalam laporan laba rugi pada periode tersebut.

7. Transaksi Pembayaran berbasis saham yang memberikan opsi kepada entitas atau suplier untuk diselesaikan dengan instrument ekuitas atau kas. Transaksi PBS dimana persyaratan perjanjian memberikan pilihan kepada entitas atau suplier untuk diselesaikan dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas, maka entitas harus mengakui transaksi tersebut atau komponen transaksi tersebut sebagai transaksi pembayaran berbasis saham dengan penyelesaian kas, jika dan sepanjang, entitas telah menimbulkan liabilitas untuk diselesaikan dengan kas atau aset lain, atau sebagai transaksi pembayaran berbasis saham dengan diselesaikan instrumen ekuitas jika dan sepanjang, tidak terdapat liabilitas yang timbul.

8. Ketentuan transisi
Retrospektif.

Sumber ;

www.google.com